PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Warga
negara Indonesia (WNI) secara umum adalah setiap orang yang memiliki status
hukum karena kelahiran, pewarganegaraan atau karena terdaftar sebagai WNI.
Warga
negara, harus dibedakan dengan warga negara asing (WNA) karena ikatan antara
warga negara dengan negara akan menimbulkan masalah hak dan kewajiban yang
harus dipenuhi. Hal ini berbeda dengan WNA, meskipun telah lama tinggal di
wilayah Indonesia, tidak terikat dengan negara karena tidak dapat menimbulkan
hak dan kewajiban kepada Negara Indonesia dengan statusnya.
UUD 1945
Pasal 26 mengatur tentang ketentuan warga negara Indonesia dan orang asing yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia
KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Negara
sebagai otoritas tertinggi dan lambang suatu bangsa memiliki kewenangan dan hak
atas warga negara demikian pula halnya negara memiliki kewajiban penuh untuk
melindungi warga negaranya dalam segala bentuk kehidupan. Dalam kaitan antara
negara dan warga negara, maka kedudukan warga negara berdasarkan hak dan
kewajibannya dalam pandangan Moch. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim membagi
menjadi 4 status, yaitu :
- Status Positif : bahwa warga negara dapat menuntut haknya kepada negara atas perlindungan jiwa, raga dan harta, dan hak-hak lainnya.
- Status Negatif : bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negaranya.
- Status Aktif : bahwa negara memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.
- Status Pasif : bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada perintah negara.
TUGAS
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Negara mempunyai 2
tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
Tugas sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh.
Terdapat pada Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan
keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan
negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan
dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun
1982.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda).
Walaupun sudah banyak berita tentang pegawai pajak
yang korupsi,kita tetap mempunyai kewajiban membayar pajak untuk membangun
infrastruktur di negara ini.
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
Kita wajib taat kepada hukum yang berlaku agar
penegakan hukum di negeri ini dapat berjalan dengan lancar.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
Contoh
kasus :
Seperti yang kita
ketahui setiap warga Negara wajib untuk tunduk terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah Negara Indonesia. Tetapi terkadang tetap saja ada yang
melanggarnya contoh nya ada seorang pengemudi motor yang menerobos lampu merah
hal itu akan dilihat oleh pengendara lainnya pasti pengendara-pengendara lain
akan mengikuti untuk menerobos lampu merah.
Tanggapan :
Menurut saya apabila
Indonesia ingin menjadi Negara yang tertib harus dimulai dari kesadaran diri
warga Negara itu sendiri. Dapat lebih mematuhi peraturan yang sudah ada dari
yang terkecil sampai yang terbesar. Karena terkadang dengan mengikuti aturan
yang sepele dampak nya akan menjadi besar nantinya. Dan menurut saya pemerintah
harus lebih ketat dalam memberi sanksi kepada orang yang melanggar peraturan
atau tata tertib.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar