Rabu, 30 Oktober 2013

Posisi Warga Negara dalam Hukum Negara dan Tugas Utama Negara dan Warga Negara



PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Warga negara Indonesia (WNI) secara umum adalah setiap orang yang memiliki status hukum karena kelahiran, pewarganegaraan atau karena terdaftar sebagai WNI.
Warga negara, harus dibedakan dengan warga negara asing (WNA) karena ikatan antara warga negara dengan negara akan menimbulkan masalah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini berbeda dengan WNA, meskipun telah lama tinggal di wilayah Indonesia, tidak terikat dengan negara karena tidak dapat menimbulkan hak dan kewajiban kepada Negara Indonesia dengan statusnya.
UUD 1945 Pasal 26 mengatur tentang ketentuan warga negara Indonesia dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia
KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Negara sebagai otoritas tertinggi dan lambang suatu bangsa memiliki kewenangan dan hak atas warga negara demikian pula halnya negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi warga negaranya dalam segala bentuk kehidupan. Dalam kaitan antara negara dan warga negara, maka kedudukan warga negara berdasarkan hak dan kewajibannya dalam pandangan Moch. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim membagi menjadi 4 status, yaitu :
  1. Status Positif : bahwa warga negara dapat menuntut haknya kepada negara atas perlindungan jiwa, raga dan harta, dan hak-hak lainnya.
  2. Status Negatif : bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negaranya.
  3. Status Aktif : bahwa negara memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  4. Status Pasif : bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada perintah negara.


TUGAS NEGARA DAN WARGA NEGARA
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
Tugas sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
Terdapat pada Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Walaupun sudah banyak berita tentang pegawai pajak yang korupsi,kita tetap mempunyai kewajiban membayar pajak untuk membangun infrastruktur di negara ini.
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
Kita wajib taat kepada hukum yang berlaku agar penegakan hukum di negeri ini dapat berjalan dengan lancar.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Contoh kasus :
Seperti yang kita ketahui setiap warga Negara wajib untuk tunduk terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia. Tetapi terkadang tetap saja ada yang melanggarnya contoh nya ada seorang pengemudi motor yang menerobos lampu merah hal itu akan dilihat oleh pengendara lainnya pasti pengendara-pengendara lain akan mengikuti untuk menerobos lampu merah.
Tanggapan     :
Menurut saya apabila Indonesia ingin menjadi Negara yang tertib harus dimulai dari kesadaran diri warga Negara itu sendiri. Dapat lebih mematuhi peraturan yang sudah ada dari yang terkecil sampai yang terbesar. Karena terkadang dengan mengikuti aturan yang sepele dampak nya akan menjadi besar nantinya. Dan menurut saya pemerintah harus lebih ketat dalam memberi sanksi kepada orang yang melanggar peraturan atau tata tertib.
Sumber           :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar